penyegaran..... hehehe... katanya Bu Sum, biar lebih semangat.
GUGUS SATU,..... YESSSSS... !!!!sk pengurus Gugus 1 Cerme dapat didownload di SINI
KEPUTUSAN
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN CERME
NOMOR: 421/ /437.53.04/2013
tentang
PEMBENTUKAN PENGURUS
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (K3S)
DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) PERIODE 2013 - 2015
KECAMATAN CERME
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kecamatan Cerme,
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa untuk peningkatan
keterampilan guru, perlu upaya pembentukan Kelompok Kerja kepala Sekolah
(K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Gugus Sekolah Dasar, agar
aktifitas/kegiatan kelompok yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan guru
dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada Sekolah Dasar di
Kecamatan Cerme.
2. Bahwa untuk memenuhi maksud
tersebut di atas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Cerme.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lemabaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara 4301);
2. Undang-undang NOmor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28
tahun 1990, tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
4. Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005, tentang standar Nasional Pendidikan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2008, tentang pedoman pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan RI
Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Pedoman revitalisasi Kelompok
kerja Guru (KKG), Direktorat Pendidikan Dasar;
2. Hasil musyawarah guru Gugus 1
Kecamatan Cerme
|
Pak, semangat dong........... senam apa kedinginan ............ ( safak )
BalasHapusmaklum pak, masih pagi
Hapusemang kdinginan....